Wacana Pemakzulan Jokowi di Tengah Polemik UU Ciptaker, Yusril: Apa Cukup Alasan?
Sabtu, 07 Januari 2023 - 02:50 WIB
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Profesor Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait adanya wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di balik polemik Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Yusril mengatakan dengan adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.
"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Sedangkan, lanjut Yusril, jika dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," tuturnya.
Lain halnya jika politik ikut bermain, kata Yusril, misalnya bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan Amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," imbuhnya.
Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang," tutupnya.
Yusril mengatakan dengan adanya upaya pelaksanaan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perppu untuk memperbaiki UU Ciptaker justru kurang memenuhi syarat untuk pemakzulan.
"Apakah dengan menerbitkan Perppu untuk melaksanakan putusan MK yang memerintahkan kepada DPR dan Presiden untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, telah cukup alasan untuk melakukan pemakzulan terhadap Presiden?" ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (6/1/2023).
Sedangkan, lanjut Yusril, jika dirujuk pada tujuh alasan pemakzulan perlu terdiri dari alasan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tidak pidana berat lainnya, melakukan perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
"Sebagaimana diatur Pasal 7A dan 7B UUD 45, penerbitan Perppu untuk memperbaiki UU Cipta Kerja tersebut nampaknya masih jauh dari memenuhi kriteria alasan pemakzulan," tuturnya.
Lain halnya jika politik ikut bermain, kata Yusril, misalnya bila DPR menolak pengesahan Perppu tersebut dan DPR berpendapat bahwa isi Perppu tersebut melanggar UUD 45, pintu pemakzulan menjadi mungkin.
"Namun masalahnya tidaklah sesederhana itu. Sebab, dengan Amandemen UUD 45, kekuasaan membentuk undang-undang bukan lagi pada Presiden dengan persetujuan DPR, melainkan sudah bergeser menjadi kekuasaan DPR dengan persetujuan Presiden," imbuhnya.
Baca Juga
Maka untuk melaksanakan Putusan MK yang memerintahkan untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun, lembaga yang pertama-tama harus memperbaiki UU Cipta Kerja itu sesungguhnya adalah DPR yang memegang kekuasaan membentuk undang-undang," tutupnya.
(kri)
tulis komentar anda