Densus 88 Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Teror Molotov di Jatiwarna
Jum'at, 06 Januari 2023 - 11:01 WIB
Polisi menangkap John Sondang, pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Detasemen Khusus ( Densus) 88 Antiteror Polri angkat bicara terkait permohonan praperadilan tersangka tindak pidana terorisme, John Sondang. Seperti diketahui, John adalah pelaku pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas (Lantas) kolong Tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu 16 Februari 2022 silam.
Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Penanganan Kasus Bom Molotov di Pospol Bekasi Diambil Alih Densus 88
Kabagbanops Densus 88 Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengungkapkan, pihaknya siap menghadapi praperadilan John Sondang yang rencananya akan digelar perdana pada 11 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Aswin, proses penyidikan perkara yang melibatkan John Sondang sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Kami pastikan seluruh proses penyidikan perkara tersebut telah sesuai ketentuan hukum berlaku," kata Aswin, Jumat (6/1/2023).
Baca juga: Penanganan Kasus Bom Molotov di Pospol Bekasi Diambil Alih Densus 88
Lihat Juga :