Pakar Hukum Soroti Mahalnya Biaya Sistem Proporsional Terbuka
Kamis, 05 Januari 2023 - 17:18 WIB
Sistem proporsional terbuka dalam pileg akan menimbulkan beberapa persoalan hingga memicu keresahan sosial di masyarakat. Salah satu tingginya biaya yang harus dikeluarkan para caleg. Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Sistem proporsional terbuka dalam pemilihan legislatif (pileg) 2024 akan menimbulkan beberapa persoalan hingga memicu keresahan sosial di masyarakat. Salah satu keresahan tersebut lantaran tingginya surat suara tidak sah. Bahkan di 2019 lalu tercatat 17.503.953 suara tidak sah untuk Pileg DPR.
“Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat dalam memilih pada Pemilu 2024 . Mereka khawatir sudah menggunakan hak pilih, namun suaranya terbuang,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan kepada wartawan, Kamis (5/1/2023). Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Tidak hanya itu, modal besar yang dikeluarkan masing-masing caleg juga akan meningkatkan ketegangan kompetisi. Bahkan berujung konflik dengan teman sendiri dalam satu partai. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu, adanya penganiayaan terhadap sesama calon satu partai.
“Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat? Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya,” ujarnya.
“Dengan fenomena ini, maka akan memunculkan sikap apatisme masyarakat dalam memilih pada Pemilu 2024 . Mereka khawatir sudah menggunakan hak pilih, namun suaranya terbuang,” kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Udayana, Jimmy Z Usfunan kepada wartawan, Kamis (5/1/2023). Baca juga: Penjelasan PKB Tolak Uji Materi Sistem Proporsional Terbuka
Tidak hanya itu, modal besar yang dikeluarkan masing-masing caleg juga akan meningkatkan ketegangan kompetisi. Bahkan berujung konflik dengan teman sendiri dalam satu partai. Seperti yang terjadi pada 2019 lalu, adanya penganiayaan terhadap sesama calon satu partai.
“Bayangkan saja, jika konflik itu melibatkan para pendukung, bukankah maka akan menimbulkan konflik sosial yang besar di masyarakat? Sementara saat ini, Indonesia memiliki 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi. Tentunya ini bisa jadi masalah besar nantinya,” ujarnya.
Lihat Juga :