Partai Garuda: Perppu Cipta Kerja dan Putusan MK Seperti Minyak dan Air

Kamis, 05 Januari 2023 - 16:56 WIB
Waketum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyatakan Perppu Cipta Kerja tidak bisa membatalkan putusan MK soal UU Cpta Kerja. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi menilai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak ada hubungannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia mengibaratkan putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan Perppu itu seperti minyak ada air.

"Jadi, sama sekali tidak ada hubungan antara Perppu dengan putusan MK. Ibarat minyak dan air. Sayangnya ada yang memaksakan kehendak bahwa air dan minyak itu sama," kata Teddy Gusnaidi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/1/2023).





Menurutnya, Perppu Cipta kerja itu tidak membatalkan putusan MK terkait UU Cipta kerja sebelumnya. "Contohnya sudah banyak, misalnya pada UU Pemilu, sudah ada pasal-pasalnya yang dianulir MK, lalu muncul Perppu Pemilu. Apakah itu mengangkangi MK? Tidak kan? Karena masing-masing berdiri sendiri," tutur Teddy yang juga sebagai juru bicara Partai Garuda ini.

Dia pun mempertanyakan kenapa tidak pernah ada yang mengatakan bahwa Perppu Pemilu itu mengangkangi putusan MK. "Dan banyak lagi UU yang lain yang sudah ada putusan MK, lalu Presiden mengeluarkan Perppu. Kenapa tidak ada yang menuding Presiden mengeluarkan Perppu untuk kepentingan elite?" ungkapnya.

Dia mengatakan, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengeluarkan 20 Perppu selama menjabat dan pernah mengeluarkan Perppu Pilkada, padahal UU Pilkada sedang digugat ke MK. "Apakah SBY melakukan itu hanya untuk kepentingan elite? Tentu tidak, karena presiden melihat secara luas bukan sepotong-sepotong. Begitu pun Presiden Jokowi," pungkasnya.
(muh)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More