Perppu Cipta Kerja Tuai Pro dan Kontra, Menkumham: Kritik Itu Normal
Rabu, 04 Januari 2023 - 14:56 WIB
Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja ( Ciptaker ). Namun, penerbitan perppu tersebut menuai kontra dari sejumlah pihak.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pascaadanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholders yang ada," kata Yasonna di kantornya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut Bersamaan Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly menganggap kritikan terhadap Perppu Cipta Kerja adalah hal yang normal. Terpenting, pihaknya sudah melakukan sosialisasi terkait Cipta Kerja ke masyarakat, pascaadanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Biasa lah. Kritik itu normal. Tapi ini pascakeputusan Mahkamah Konstitusi kita sudah melakukan sosialisasi, jaring aspirasi ke banyak pihak stakeholders yang ada," kata Yasonna di kantornya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: PPKM Dicabut Bersamaan Terbitnya Perppu Cipta Kerja, Jokowi: Jangan Dicampur Aduk
Lihat Juga :