Kasus Suap Pajak, Mantan Komisaris PT Panin Investment Dituntut 3 Tahun Penjara
Rabu, 04 Januari 2023 - 12:52 WIB
JAKARTA - Mantan Komisaris PT Panin Investment Veronica Lindawati dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JU) menyatakan Veronica terbukti menyuap Angin Prayitno, mantan pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan Kementerian Keuangan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," terang JPU.
Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa menyuap eks Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno untuk pengurusan pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas wawan.
Uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016. Uang itu diterima Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jendral Perpajakan, Kementerian Keuangan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," tegas wawan.
Veronika diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," tutur JPU saat membacakan amar tuntutan, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Dalam menyusun tuntutan itu, JPU berpendapat hal memberatkan hukuman yakni Veronica dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. "Hal meringankan, mempunyai tanggung jawab keluarga, belum pernah dihukum, sopan dam menghargai persidangan," terang JPU.
Sebagai informasi, Veronica Lindawati didakwa menyuap eks Direktorat Jendral Perpajakan pada Kementerian Keuangan, Angin Prayitno untuk pengurusan pajak.
"Memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang yang keseluruhannya sebesar SGD 500.000," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 9 November 2022.
Uang tersebut kemudian diterima oleh beberapa pejabat di Direktorat Perpajakan Kementerian Keungan antara lain, Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar dan Febrian.
"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya," jelas wawan.
Uang tersebut diterima oleh Angin setengah dari yang dijanjikan oleh Veronica. Diduga uang itu diberikan untuk memuluskan pajak PT Bank Panin Tbk Tahun 2016. Uang itu diterima Angin pada 15 Oktober 2018 di Direktorat Jendral Perpajakan, Kementerian Keuangan.
"Wawan Ridwan kemudian menyampaikan kepada Dadan Ramdani, selanjutnya Dadan Ramdani dan Wawan Ridwan menemui Angin Prayitno Aji dan menyampaikan bahwa Bank Panin hanya memberi SGD500.000 dari komitmen fee yang dijanjikan Rp25.000.000.000," tegas wawan.
Veronika diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(muh)
tulis komentar anda