Polri Dukung Langkah KPK Terkait Kasus Suap AKBP Bambang Kayun
Rabu, 04 Januari 2023 - 00:10 WIB
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia ( Polri ) menyatakan mendukung semua langkah hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait AKBP Bambang Kayun . KPK telah menetapkan status tersangka terhadap Bambang Kayun yang diduga menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp65 miliar.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mendukung semua langkah hukum yang diambil KPK pada kasus ini."Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Dedi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023).
Dia menuturkan, saat ini proses masih berjalan dan sesuai prosedur. "Lanjut, sesuai dengan prosedur," tuturnya. Baca: AKBP Bambang Kayun Diduga Kuat Terima Suap Sebesar Rp56 Miliar
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.
"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.
Bambang Kayun diduga kembali menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas bantuan Bambang, Emilya dan Herwansyah berhasil melarikan diri ke luar negeri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Polri akan mendukung semua langkah hukum yang diambil KPK pada kasus ini."Enggak masalah. Polri mendukung proses penyidikan yang dilakukan KPK," kata Dedi di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Selasa (3/1/2023).
Dia menuturkan, saat ini proses masih berjalan dan sesuai prosedur. "Lanjut, sesuai dengan prosedur," tuturnya. Baca: AKBP Bambang Kayun Diduga Kuat Terima Suap Sebesar Rp56 Miliar
Sebelumnya diberitakan, KPK mengumumkan penetapan tersangka terhadap AKBP Bambang Kayun (BK). Bambang Kayun ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi sebesar Rp56 miliar.
"Tersangka BK diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang," kata Ketua KPK, Firli Bahuri saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).
Firli membeberkan, Bambang Kayun mulanya menerima suap sekira Rp5 miliar dari pasangan suami istri (pasutri) Emilya Said (ES) dan Herwansyah (HW) terkait pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Emilya dan Herwansyah merupakan tersangka di Bareskrim Mabes Polri. Adapun, uang Rp5 miliar tersebut merupakan upaya Bambang Kayun memberi saran agar Emilya dan Herwansyah mengajukan gugatan praperadilan ke pengadilan atas penetapan tersangkanya di Mabes Polri.
Bambang Kayun diduga kembali menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri. Tak hanya itu, Bambang juga menerima Rp1 miliar untuk pengurusan perkara Emilya dan Herwansyah. Atas bantuan Bambang, Emilya dan Herwansyah berhasil melarikan diri ke luar negeri.
(hab)
tulis komentar anda