Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Kompak Tak Mau Saling Bersaksi

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:01 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). FOTO/MPI/ARI SANDITA
JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kompak tidak bersedia saling bersaksi di sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023). Sambo dan Putri merupakan pasangan suami istri.

Awalnya, sidang dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibuka Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan sekitar pukul 10.00 WIB. Sambo tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Putri tampak mengenakan pakaian serba hitam.

Dalam persidangan, hakim ketua mempertanyakan pada kedua terdakwa, apakah mereka bakal saling bersaksi dalam perkaranya masing-masing tersebut. Namun, keduanya kompak menolaknya.

"Sebelumnya saya mau tanya pada saudara, saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara istri saudara terdakwa, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara karena saling menjadi saksi?" tanya Wahyu di persidangan, Selasa (3/1/2023).



"Saya tidak perlu menjadi saksi untuk istri saya," jawab Sambo usai berkonsultasi dengan pengacaranya.

"Saudara sehat Putri?" tanya hakim.

"Iya," tutur Putri.

"Saudara dalam hal ini menjadi saksi di dalam perkara suami saudara, apakah saudara mengundurkan diri atau tetap memberikan keterangan? Silakan berkonsultasi dengan penasihat hukum saudara?" tanya hakim lagi.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J, Sambo dan Putri Hadirkan Ahli Hukum Pidana
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More