Jaringan Aktivis Siap Bangun Front Nasional Penyelamat Konstitusi
Sabtu, 31 Desember 2022 - 14:42 WIB
Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022). FOTO/IST
JAKARTA - Aktivis lintas angkatan dari Bandung, Jakarta, dan Yogyakarta siap membentuk Front Nasional Penyelamat Konstitusi dan Reformasi. Mereka menilai gerakan kembali ke UUD 1945 yang asli adalah tidak tepat karena dikhawatirkan digunakan oleh elite politik untuk memperpanjang masa jabatan presiden.
Para aktivis menganggap masalah yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 1945 sebagai anak kandung Reformasi tapi pada peraturan turunan yaitu undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.
"Mereka menyusun UU yang menurut akal sehat jelas melanggar konstitusi dan kita diminta mengoreksi melalui MK (Mahkamah Konstitusi_. Sementara kita tahu MK sudah senapas dengan kekuasaan yang selalu menyetujui hal prinsip yang disodorkan penguasa," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dalam Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).
Ia mencontohkan ketika MK menetapkan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. "Bagaimana bisa MK melegalkan kejahatan negara pada rakyatnya selama 2 tahun," katanya.
Para aktivis menganggap masalah yang terjadi saat ini bukan pada amandemen UUD 1945 sebagai anak kandung Reformasi tapi pada peraturan turunan yaitu undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR.
"Mereka menyusun UU yang menurut akal sehat jelas melanggar konstitusi dan kita diminta mengoreksi melalui MK (Mahkamah Konstitusi_. Sementara kita tahu MK sudah senapas dengan kekuasaan yang selalu menyetujui hal prinsip yang disodorkan penguasa," kata Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jumhur Hidayat dalam Gathering Jaringan Aktivis Lintas Angkatan di Pendopo Bumi Paniis, Rumah Indro Tjahyono, Bekasi, Jawa Barat, Jumat (30/12/2022).
Ia mencontohkan ketika MK menetapkan UU Omnibus Law inkonstitusional bersyarat. "Bagaimana bisa MK melegalkan kejahatan negara pada rakyatnya selama 2 tahun," katanya.
Lihat Juga :