PPKM Dicabut, Mendagri Instruksikan Pencegahan Covid-19 Menuju Endemi

Sabtu, 31 Desember 2022 - 09:12 WIB
Sejumlah pekerja saat melintas di kawasan Sudirman-Thamrin, Jakarta, Selasa (15/11/2022). Presiden Jokowi telah resmi mencabut status PPKM di seluruh wilayah Indonesia. FOTO/MPI/ALDHI CANDRA
JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi mencabut status Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di seluruh wilayah Indonesia. Sebagai tindak lanjut, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi.

Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan, Safrizal menjelaskan, di dalam Instruksi Mendagri, Satgas Covid-19 Nasional dan Daerah tetap aktif melakukan monitoring dan evaluasi. Hal ini dilakukan untuk merespons penyebaran kasus dengan cepat sesuai arahan Presiden Jokowi.



"Dengan adanya pencabutan PPKM ini, tentunya kami harapkan tidak menjadi euforia, tetap beraktivitas normal seperti biasanya, dan tetap waspada agar tidak terjadi kenaikan kasus, yang nantinya dapat mengganggu proses transisi menuju endemi. Dan juga kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tetap aktif menggalakkan vaksinasi booster, serta menyiagakan fasilitas kesehatan yang memadai," kata Safrizal melalui keterangannya, Sabtu (31/12/2022).

Baca juga: Breaking News, Presiden Jokowi Cabut PPKM
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!