PPKM Dihentikan, Mendagri Minta Perda dan Perkada Sanksi Kerumunan Dicabut

Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:15 WIB
Dengan dicabutnya perda dan perkasa, maka sanksi kerumunan tidak akan diberlakukan lagi. "Nah itu peraturannya tidak adalagi dengan adanya pencabutan PPKM ini," kata Tito.

Tito menjelaskan, dibentuknya perda dan perkada terkait pandemi Covid-19 khususnya kerumunan, merupakan turunan dari instruksi mendagri.

"Di mana Inmen terdahulu daerah kita minta membuat perda dan perkada tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh. Dan bahkan ada sanksinya baik sanksi denda atau sanksi lain administrasi, penutupan tempat, tempat kerja dan lain-lain ya, tempat hiburan misalnya," jelasnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!