PPKM Dihentikan, Mendagri Minta Perda dan Perkada Sanksi Kerumunan Dicabut
Jum'at, 30 Desember 2022 - 17:15 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta kepada kepala daerah untuk mencabut aturan perda dan perkada terkait pemberian sanksi saat kerumunan. Hal tersebut tindak lanjut dihentikannya PPKM.
"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Mendagri di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tambahnya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
"Nah, dengan adanya pencabutan PPKM ini, maka nanti saya juga akan meminta kepada seluruh kepala daerah nanti untuk mencabut perda dan perkada terutama yang mengandung sanksi," kata Mendagri di Istana Negara Jakarta, Jumat (30/12/2022).
"Jadi tidak lagi diberikan sanksi ketika kerumunan itu jumlahnya, dulu kan dibatasi 50 persen, 25 persen, 75 persen," tambahnya.
Baca juga: PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Lihat Juga :