PPKM Dicabut, Bansos dan Insentif Tetap Dilanjutkan
Jum'at, 30 Desember 2022 - 15:09 WIB
Sejumlah insentif yang ada selama masa PPKM Covid-19, kata Jokowi, tidak akan langsung dihentikan dan akan tetap dilanjutkan pada 2023. "Dan beberapa insentif insentif pajak dan lain-lain juga akan terus dilanjutkan," kata mantan Gubernur DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Karena itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
Sebelumnya, Jokowi mengumumkan pencabutan PPKM di seluruh daerah Indonesia. Keputusan tersebut diatur dalam instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 Tahun 2022.
Keputusan mencabut PPKM, kata Jokowi, sesuai dengan pertimbangan dan kajian selama beberapa waktu belakangan. Karena itu, Jokowi menegaskan, tidak ada lagi pembatasan kerumunan atau kegiatan masyarakat kedepannya.
"Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Jokowi.
(abd)
Lihat Juga :