Tama S Langkun Advokasi Warga Sukahati yang Belum Terima Kompensasi Pembebasan Lahan
Kamis, 29 Desember 2022 - 23:41 WIB
JAKARTA - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Persatuan Indonesia ( Perindo ) Tama S. Langkun memberikan advokasi kepada warga Kampung Pajeleran, Desa Sukahati RT02/06, Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong. Advokasi tersebut terkait pembebasan lahan warga setempat seluas 16.000 meter per segi.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lahan seluas 3.320 meter per segi dari total 16.000 meter per segi, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut. Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut merasa terpanggil untuk memberikan bantuan.
Untuk itu, Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo bergerak membantu mengatasi permasalahan tersebut. "Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan. Sayangnya, mereka itu tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukahati, Kamis (29/12/2022).
Tama mengaku bersama timnya telah bergerak sejak beberapa waktu yang lalu untuk mendalami sengketa tanah tersebut. Data-data dikumpulkan dengan mendatangi langsung warga yang merasa belum mendapatkan haknya.
Setelah melakukan diskusi secara langsung dengan warga, Tama menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum ini Tama meminta surat kuasa dari warga ke timnya.
"Untuk bisa mewakili masyarakat tentu kita tidak bisa sendiri, kita butuh dukungan dan secara formil kita butuh yang namanya surat kuasa," uca Tama.
Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, setelah warga memberikan surat kuasa, dia beserta timnya akan bergerak secara langsung melalui birokrasi yang tersedia. Tama menegaskan, hal itu dilakukan demi kesejahteraan warga sesuai dengan garis besar perjuangan Partai Perindo.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, lahan seluas 3.320 meter per segi dari total 16.000 meter per segi, belum mendapatkan hak kompensasi atas pembebasan lahan tersebut. Tama menyebutkan, Perindo sebagai partai yang fokus akan kesejahteraan rakyat, mengetahui hal tersebut merasa terpanggil untuk memberikan bantuan.
Untuk itu, Bidang Hukum dan HAM Partai Perindo bergerak membantu mengatasi permasalahan tersebut. "Ada permasalahan yang kita lihat adalah, masyarakat memiliki lahan sudah sejak lama tapi kemudian ketika ada pembebasan lahan. Sayangnya, mereka itu tidak mendapatkan kompensasinya," kata Tama saat menemui warga Sukahati, Kamis (29/12/2022).
Tama mengaku bersama timnya telah bergerak sejak beberapa waktu yang lalu untuk mendalami sengketa tanah tersebut. Data-data dikumpulkan dengan mendatangi langsung warga yang merasa belum mendapatkan haknya.
Setelah melakukan diskusi secara langsung dengan warga, Tama menemukan titik di mana yang diduga belum melakukan kewajibannya. Oleh karena itu, demi kelancaran dalam masa pendampingan hukum ini Tama meminta surat kuasa dari warga ke timnya.
"Untuk bisa mewakili masyarakat tentu kita tidak bisa sendiri, kita butuh dukungan dan secara formil kita butuh yang namanya surat kuasa," uca Tama.
Mantan aktivis ICW ini melanjutkan, setelah warga memberikan surat kuasa, dia beserta timnya akan bergerak secara langsung melalui birokrasi yang tersedia. Tama menegaskan, hal itu dilakukan demi kesejahteraan warga sesuai dengan garis besar perjuangan Partai Perindo.
"Dalam waktu dekat kita akan kembali lagi memastikan surat kuasa, kemudian melakukan tindakan-tindakan hukum yang diperlukan untuk memastikan hak masyarakat itu bisa dipulihkan atau dipastikan menjadi milik masyarakat," ucapnya.
(cip)
tulis komentar anda