Pemilu 2024 Berpeluang Pakai Sistem Proposional Tertutup 

Kamis, 29 Desember 2022 - 15:27 WIB
Diketahui, materi yang diuji di MK yakni Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemilu. Mereka meminta MK untuk membatalkan Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.

Proporsional tertutup itu sendiri kata Hasyim telah dilakukan sejak Pemilu 2014 dan 2019.

"Pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," tutupnya.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!