Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Jawa yang Pernah Mendapatkan Pangkat Tituler Jenderal

Kamis, 29 Desember 2022 - 13:37 WIB
Selain itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga menjadi salah satu tokoh yang pernah mendapatkan pangkat Tituler. Tepatnya pangkat militer tituler Jenderal.

Baca juga : Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Adapun pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 1950. Pangkat Tituler ini ditetapkan oleh Soekarno yang kala itu berstatus Presiden Republik Indonesia Serikat, yakni pada 4 Januari 1950.

Dalam Keppres tersebut, disampaikan bahwa pemberian pangkat Tituler ini didasarkan atas jasa-jasa Sri Sultan Hamengkubuwono IX terhadap negara selama melaksanakan kewajiban sebagai Koordinator Keamanan Dalam Negeri.

Mengingat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 November 1948 No.92/A.Mil/48 serta pasal 119 dan 182 ayat 3 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, di putuskanlah pemberian pangkat militer tituler Jenderal kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!