Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Raja Jawa yang Pernah Mendapatkan Pangkat Tituler Jenderal

Kamis, 29 Desember 2022 - 13:37 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono IX lahir dengan nama Gusti Raden Mas Dorodjatun pada 12 April 1912. Foto DOK ist
JAKARTA - Sri Sultan Hamengkubuwono IX lahir dengan nama Gusti Raden Mas Dorodjatun pada 12 April 1912. Dia merupakan Sultan Yogyakarta kesembilan serta Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta yang pertama.

Mengutip informasi dari laman Perpusnas, Sri Sultan Hamengkubuwono IX lahir di Yogyakarta. Dia merupakan putra dari Sri Sultan Hamengkubuwono VIII dan Raden Ajeng Kustilah.

Hamengkubuwono IX dinobatkan sebagai Sultan Yogyakarta pada 18 Maret 1940 dengan gelar Sampeyan Dalem Ingkang Sinuhun Kanjeng Sultan Hamengkubuwono Senapati-ing-Ngalaga Abdurrahman Sayidin Panatagama Khalifatullah ingkang Jumeneng Kaping Sanga.



Baca juga : Sri Sultan HB X Ajak Hidupkan Birokrasi yang Melayani

Dalam perjuangan bangsa Indonesia merebut kemerdekaan dari penjajah, Sri Sultan Hamengkubuwono IX turut berperan. Dia menjadi salah satu Sultan yang menentang pendudukan Belanda di tanah air.

Atas jasa-jasanya kepada Republik Indonesia, Sri Sultan Hamengkubuwono IX mendapat anugerah sebagai Pahlawan Nasional. Selain itu, dia juga mendapat sejumlah tanda kehormatan lain, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Selain itu, Sri Sultan Hamengkubuwono IX juga menjadi salah satu tokoh yang pernah mendapatkan pangkat Tituler. Tepatnya pangkat militer tituler Jenderal.

Baca juga : Sri Sultan Hamengkubuwono (HB) II Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Adapun pemberian pangkat tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No.14 Tahun 1950. Pangkat Tituler ini ditetapkan oleh Soekarno yang kala itu berstatus Presiden Republik Indonesia Serikat, yakni pada 4 Januari 1950.

Dalam Keppres tersebut, disampaikan bahwa pemberian pangkat Tituler ini didasarkan atas jasa-jasa Sri Sultan Hamengkubuwono IX terhadap negara selama melaksanakan kewajiban sebagai Koordinator Keamanan Dalam Negeri.

Mengingat Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 18 November 1948 No.92/A.Mil/48 serta pasal 119 dan 182 ayat 3 Konstitusi Republik Indonesia Serikat, di putuskanlah pemberian pangkat militer tituler Jenderal kepada Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
(bim)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More