KY Usulkan Penyadapan Mandiri untuk Mengawasi Kinerja Hakim

Rabu, 28 Desember 2022 - 17:09 WIB
"Tapi harus memenuhi persyaratan. Dalam praktiknya kita sudah MoU (dengan lembaga penegak hukum yang dimaksud) tapi tidak semudah itu padahal UU jelas tapi emang tidak mudah," ujarnya saat refleksi akhir tahun di Gedung KY, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).

Baca juga: KY Periksa Hakim Yustisial Tersangka Dugaan Suap Pengurusan Perkara di MA

Menurut Joko, KY sudah beberapa kali mengajukan kerja sama penyadapan tersebut namun selalu ditolak. Alasannya, bukan termasuk kasus pidana. "Penolakan ya masuk akal juga, penyadapan untuk kasus tertentu, narkotika, teroris, kasus korupsi, itu baru dia diberikan kewenangan untuk penyadapan," kata Joko.

Sedangkan, penyadapan yang dilakukan KY adalah untuk keperluan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan hakim. Meski begitu, penyadapan dilakukan kata Joko ketika adanya indikasi pelanggaran hakim saja.

"Kita akan coba usulkan DPR agar KY tidak kerja sama penegakan hukum lain tapi secara mandiri. Sehingga KY bisa melakukan penyadapan," ucapnya. (Irfan Maulana/MPI)
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!