Ini Syarat Mutasi Polri Antarprovinsi, Anggota Bisa Mengajukan Diri

Rabu, 28 Desember 2022 - 16:06 WIB
Mutasi Polri yang biasanya dilakukan oleh institusi kepolisian rupanya bukan hanya kewenangan Kapolri. Foto DOK ist
JAKARTA - Mutasi Polri yang biasanya dilakukan oleh institusi kepolisian rupanya bukan hanya kewenangan Kapolri . Mutasi juga dapat dilakukan dengan melakukan permohonan dari anggota yang bersangkutan.

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 16 Tahun 2012, Mutasi Polri merupakan pemindahan jabatan lain atau daerah terhadap anggota Polri.



Terdapat dua jenis Mutasi Polri yang disebutkan dalam Perkap No 16 Tahun 2012, yakni Mutasi berdasar kepentingan organisasi dan mutasi berdasar permohonan anggota.

Baca juga : Mutasi Polri, 7 Polwan Mendapatkan Promosi

Untuk mutasi berdasar permohonan anggota ini terdapat beberapa hal yang telah diatur, antara lain :

- Mutasi dari Polda Luar Jawa ke Polda Jawa minimal berdinas 8 tahun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!