Transaksi Keuangan Mencurigakan Temuan PPATK Sepanjang 2022 Capai Rp183 Triliun
Rabu, 28 Desember 2022 - 15:53 WIB
JAKARTA - Traksaksi keuangan mencurigakan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) sepanjang 2022 mencapai Rp183.883.058.184.449 (Rp183,8 Triliun). PPATK mencatat ada kenaikan laporan sebanyak 12,1 persen selama Januari - Oktober 2022 dibandingkan dengan data 2021.
Pada 2021 terdapat 20.143.792 laporan dengan jumlah 67.768.966 transaksi. Sedangkan pada 2022, ada 25.053.582 laporan dengan jumlah 81.256.277 transaksi.
"Kami melaksanakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang baik berupa analisis maupun pemeriksaan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Sepanjang 2022, Ivan mengungkapkan PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis (HA) yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan nilai transaksi mencapai Rp183.883.058.184.449 (Rp183,8 Triliun). Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan (HP).
Untuk mendukung pelaksanaan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi selama periode Januari - November 2022, PPATK melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi. Rinciannya, 3.158 permintaan PJK Bank, 821 permintaan PPJK Non-Bank, serta 11 permintaan regulator/instansi lainnya.
Di samping itu, Ivan menyebutkan PPATK pada tingkat global telah berupaya aktif dalam melaksanakan pertukaran informasi intelijen keuangan. Hal ini ditunjukkan berdasarkan data statistik pertukaran informasi antar FIU di luar negeri, terdiri dari 23 laporan spontaneous outgoing, 15 laporan spontaneous incoming, 26 laporan outgoing request, dan 64 laporan incoming request.
Lihat Juga: PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam Valhalla, Diduga Terkait Judi Online
Pada 2021 terdapat 20.143.792 laporan dengan jumlah 67.768.966 transaksi. Sedangkan pada 2022, ada 25.053.582 laporan dengan jumlah 81.256.277 transaksi.
"Kami melaksanakan UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencucian uang baik berupa analisis maupun pemeriksaan," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Gedung PPATK, Jalan Juanda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (28/12/2022).
Sepanjang 2022, Ivan mengungkapkan PPATK telah menyampaikan 1.215 laporan hasil analisis (HA) yang terkait dengan 1.544 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) dengan nilai transaksi mencapai Rp183.883.058.184.449 (Rp183,8 Triliun). Selain itu, PPATK juga telah menyampaikan 14 laporan hasil pemeriksaan (HP).
Untuk mendukung pelaksanaan analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi selama periode Januari - November 2022, PPATK melakukan permintaan informasi kepada pihak pelapor sebanyak 3.990 permintaan informasi. Rinciannya, 3.158 permintaan PJK Bank, 821 permintaan PPJK Non-Bank, serta 11 permintaan regulator/instansi lainnya.
Di samping itu, Ivan menyebutkan PPATK pada tingkat global telah berupaya aktif dalam melaksanakan pertukaran informasi intelijen keuangan. Hal ini ditunjukkan berdasarkan data statistik pertukaran informasi antar FIU di luar negeri, terdiri dari 23 laporan spontaneous outgoing, 15 laporan spontaneous incoming, 26 laporan outgoing request, dan 64 laporan incoming request.
Lihat Juga: PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto dan Kelab Malam Valhalla, Diduga Terkait Judi Online
(rca)
tulis komentar anda