KPK Klaim Berhasil Pulihkan Aset Negara Rp3,32 Triliun Sejak 2014

Selasa, 27 Desember 2022 - 15:06 WIB
Pegawai KPK menghadiri Hari Bhakti ke-20 KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022). FOTO/MPI/ARIE DWI SATRIO
JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Firli Bahuri mengklaim KPK telah berhasil memulihkan aset negara atau asset recovery akibat tindak pidana korupsi sekitar Rp3,32 triliun. Pemulihan aset sebesar Rp3,32 triliun tersebut berhasil dikumpulkan KPK sejak 2014.

Firli membeberkan hasil pemulihan aset selama sekitar 8 tahun tersebut berasal dari pembayaran denda para terpidana korupsi Rp145.530.744.267 (Rp145 miliar); pembayaran uang pengganti Rp706.360.835.225 (Rp706 miliar); serta hasil barang rampasan perkara korupsi Rp2.477.610.761.813 (Rp2,4 triliun).

"Sehingga, total capaian 2014 sampai dengan 15 Desember 2022 sebesar Rp3.327.502.341.305," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (27/12/2022).



Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Perintahkan Anak Buah Gencarkan Operasi Tangkap Tangan

Firli juga membeberkan hasil capaian kinerja KPK dalam upaya penegakan hukum sejak 2004 hingga 2022. Berdasarkan catatannya, KPK telah melakukan sebanyak 1.507 penyelidikan.

Kemudian, KPK juga telah melakukan sebanyak 1.350 penyidikan, serta 1.035 penuntutan. Selanjutnya, ada 902 perkara sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Lantas, sebanyak 943 perkara di tahap eksekusi, dan total ada 1.519 tersangka yang dijerat KPK.

Firli mengingatkan, kinerja KPK ke depan akan semakin berat. Karena itu, dia meminta kepada jajaran di Direktorat Penindakan untuk tak ragu melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT).

"Saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelaku korupsi termasuk tindakan tangkap tangan," katanya.

Firli menjelaskan, KPK tidak hanya fokus pada kerja di bidang penindakan. Menurutnya, KPK telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan pendidikan antikorupsi ke masyarakat luas. Hal itu bertujuan demi membentuk karakter antikorupsi dalam diri tiap anak bangsa sejak dini.

Selain itu, giat pencegahan korupsi juga akan terus dilakukan KPK. Giat ini dilakukan dengan melakukan kajian, telaah, serta memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem. Hal itu diharapkan dapat menutup celah terjadinya tindak pidana korupsi.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh kepada kekuasaan mana pun, dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun," ucap Firli.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More