Kubu Ferdy Sambo Hadirkan Guru Besar Hukum Pidana Andalas ke Persidangan
Selasa, 27 Desember 2022 - 10:21 WIB
Kubu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (27/12/2022). Foto/SINDOnews
JAKARTA - Kubu mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadirkan Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Selasa (27/12/2022)
"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof Dr Elwi Danil, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pada wartawan, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Ini Telaah Ahli Psikologi Forensik, Mengapa Emosi Ferdy Sambo Bisa Memuncak
Menurutnya, ahli pidana itu dihadirkan untuk mendukung pembuktian yang dilakukan tim pengacara dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ahli tersebut bakal memberikan paparan tentang keilmuannya tersebut.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," tuturnya. Baca juga: Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup Buyarkan Skenario Tembak-Menembak Ferdy Sambo
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan satu saksi ahli pidana, yakni saksi ahli pidana materil dan formil, Mahrus Ali, yang mana dia merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII). Salah satu hal yang disampaikan Mahrus, status Justice Collaborator tak bisa digunakan dalam kasus pembunuhan berencana.
"Hari ini, Kami menghadirkan Ahli Pidana, Prof Dr Elwi Danil, SH, MH, Guru Besar Hukum Pidana dari Universitas Andalas," ujar Pengacara Ferdy Sambo, Febri Diansyah pada wartawan, Selasa (27/12/2022). Baca juga: Ini Telaah Ahli Psikologi Forensik, Mengapa Emosi Ferdy Sambo Bisa Memuncak
Menurutnya, ahli pidana itu dihadirkan untuk mendukung pembuktian yang dilakukan tim pengacara dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Ahli tersebut bakal memberikan paparan tentang keilmuannya tersebut.
"Sebagaimana komitmen yang disampaikan, ahli akan menjelaskan secara objektif sesuai keilmuan bidang hukum pidana untuk mendukung pembuktian dan pencarian kebenaran dalam perkara ini," tuturnya. Baca juga: Rekaman CCTV Brigadir J Masih Hidup Buyarkan Skenario Tembak-Menembak Ferdy Sambo
Pada persidangan sebelumnya, tim pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghadirkan satu saksi ahli pidana, yakni saksi ahli pidana materil dan formil, Mahrus Ali, yang mana dia merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia (UII). Salah satu hal yang disampaikan Mahrus, status Justice Collaborator tak bisa digunakan dalam kasus pembunuhan berencana.
(kri)
Lihat Juga :