KPK Perpanjang Masa Tahanan Bupati Bangkalan hingga Tahun Depan
Senin, 26 Desember 2022 - 16:35 WIB
Para tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan tersebut diperpanjang masa tahanan karena penyidik masih butuh waktu untuk melengkapi alat bukti. KPK memperpanjang masa tahanan masing-masing tersangka untuk 40 hari ke depan.
Baca juga: Tak Hanya Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Uang Hasil Mengatur Proyek
"Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
"Sehingga, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Baca juga: Tak Hanya Suap Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Diduga Terima Uang Hasil Mengatur Proyek
"Saat ini masih dibutuhkan waktu untuk melengkapi alat bukti, di antaranya melalui pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (26/12/2022).
"Sehingga, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka RALAI dkk untuk masing-masing selama 40 hari ke depan, terhitung 27 Desember 2022 sampai 4 Februari 2023," sambungnya.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka. Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait lelang jabatan dan pengaturan proyek di lingkungan Bangkalan.
Lihat Juga :