Besok, PN Jaksel Hadirkan Saksi Meringankan Bharada E
Minggu, 25 Desember 2022 - 21:10 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, besok.
Rencananya, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jadwal sidang itu langsung dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Iya ada (sidang lanjutan Bharada E)," kata Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. "(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," terang Djuyamto.
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
Rencananya, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Jadwal sidang itu langsung dikonfirmasi oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto.
"Iya ada (sidang lanjutan Bharada E)," kata Djuyamto saat dihubungi, Minggu (25/12/2022).
Baca Juga
Djuyamto menyampaikan bahwa agenda sidang tersebut yakni akan mendengarkan saksi meringankan dari terdakwa. "(Agenda sidang mendengarkan) keterangan saksi a decharge," terang Djuyamto.
Baca Juga
Adapun pimpinan sidang akan dipandu oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, sementara hakim anggota satu yakni Morgan Simanjuntak, dan hakim anggota dua ialah Alimin Ribut Sujono.
Sebagai informasi, Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana bersama Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Mereka didakwa membunuh Brigadir J rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022. "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 18 Oktober 2022.
(cip)
tulis komentar anda