Mudik Nataru 2022, Pemerintah Diminta Berikan Layanan Terbaik

Minggu, 25 Desember 2022 - 15:47 WIB
Arus kendaraan meninggalkan Jakarta saat melintas di Tol Palimanan. Foto/Antara
JAKARTA - Pemerintah diminta memberikan pelayanan yang terbaik dalam pelaksanaan mudik Natal 2022 dan Tahun Baru (Nataru) 2023. Termasuk memberikan perhatian kepada petugas lapangan yang bertugas.

Hal itu diungkapkan Ketua Umum Federasi Transportasi, Pendidikan dan Informal Serikat Buruh Muslimin Indonesia (Federasi TPI Sarbumusi) Nahdlatul Ulama (NU) Fika Taufiqurrohman. Menurutnya, dalam kegiatan Nataru, ada lima hal yang perlu menjadi perhatian Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT KAI, PT Angkasa Pura, Operator Pelabuhan, Jasa Raharja dan para pihak terkait lainnya.

“Pertama, memberikan perhatian khusus kepada petugas lapangan atau pekerja bandara, stasiun dan pelabuhan dengan memberikan tambahan insentif. Khususnya karyawan PT Angkasa Pura karena Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta jam operasional bandara dan pesawat ditambah,” ujar Fika, Minggu (25/12/2022).





Kedua, lanjut Fika Kementerian Perhubungan melakukan ramp check, pengecekan standar pelayanan minimum semua moda transportasi demi keselamatan penumpang. Pemerintah, PT Jasa Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) diminta bertanggung jawab atas kelancaran arus mudik Nataru yang menggunakan jalur tol.



“Ketiga, Pemerintah, PT Jasa Marga dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) harus memastikan arus jalan tol bebas hambatan dan kemacetan agar momok macet yang mengerikan tidak terjadi kembali,” jelasnya.

Pemerintah dan Operator Pelabuhan juga diminta mengawasi arus mudik di pelabuhan. Kapal dapat berlayar dengan tetap memperhatikan cuaca, kelayakan, dan pelayanan prima. Selain itu, pihak Jasa Raharja diharapkan dapat melakukan respon cepat pencairan atas klaim kecelakaan selama Nataru.

“Keempat, pemerintah dan operator pelabuhan harus mengawasi arus mudik kapal dengan memperhatikan cuaca, ada tidaknya gelombang besar, kondisi kelayakan kapal dan mengutamakan pelayanan prima. Kelima, pihak Jasa Raharja harus stand by dan melakukan respon cepat atas klaim asuransi kecelakaan tanpa mempersulit korban kecelakaan,” tutur Fika.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More