IJTI Sambut Baik Pencabutan Pasal Pers di RUU Ciptaker

Sabtu, 11 Juli 2020 - 20:11 WIB
Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam RUU Ciptaker. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyambut baik langkah pemerintah mencabut sejumlah pasal yang mengantur tentang pers di dalam Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Adapun pasal tentang pers yang dicabut dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) yakni Pasal 18 ayat 3 dan 4 RUU yang berbunyi sebagai berikut :

Ayat 3 berbunyi Perusahaan Pers yang melanggar pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dikenai sanksi administratif. Sementara Ayat 4 menyatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah besaran denda, tata cara, mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan aturan Pemerintah.



"Dengan demikian segala sesuatu yang berkaitan dengan pers dikembalikan pada ketentuan lama yang diatur dalam UU No 40/1999 tentang Pers," kata Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI, Yadi Hendriana dalam siaran persnya, Sabtu (11/7/2020).( )

Yadi mengatakan, pencabutan pasal tersebut sejalan dengan permintaan Dewan Pers dan IJTI yang disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDPU) dengan Badan Legislatif (Baleg) DPR pada pertengahan Juni lalu.

Alasan IJTI meminta pasal tersebut dicabut antara lain pertama, menghindari adanya intervensi pemerintah dalam kemerdekaan Pers. Kedua, pengaturan oleh PP mengenai jenis denda, besaran denda, tata cara dan mekanisme mengenai sanksi administratif membuka intervensi terhadap kebebasan Pers.

"Oleh karena itu IJTI mengapresiasi langkah pemerintah dan DPR yang dinilai masih menunjukan komitmenya untuk menjaga kemerdekaan pers di Tanah Air," katanya.
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More