14.057 Napi Dapat Remisi Natal 2022, 95 Orang Langsung Bebas
Minggu, 25 Desember 2022 - 03:14 WIB

Kemenkumham Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan remisi khusus (RK) Natal 2022 kepada 14.057 napi beragam Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - 14.057 narapidana (Napi) beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus (RK) Natal 2022 . Keputusan ini berdasarkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, 95 di antaranya langsung bebas dari masa tahanan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Rika menambahkan, di seluruh Indonesia terdapat 19.728 napi beragama Nasrani. Namun yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," jelasnya.
Rika mengatakan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti menjelaskan, 95 di antaranya langsung bebas dari masa tahanan.
"Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik," kata Rika dalam keterangannya dikutip, Minggu (25/12/2022).
Baca juga: Kemenkumham Jatim Usulkan 391 Warga Binaan Peroleh Remisi Natal
Rika menambahkan, di seluruh Indonesia terdapat 19.728 napi beragama Nasrani. Namun yang telah memenuhi syarat mendapat remisi sebanyak 13.962 mendapat remisi khusus I atau pengurangan sebagian. Nantinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.
"Sementara 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal," jelasnya.
Rika mengatakan, napi terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 napi, dan Papua sebanyak 1.295 napi.
Lihat Juga :