Periksa 2 Saksi di Batam, KPK Dalami Transaksi Keuangan Lukas Enembe

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:36 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Foto/papua.go.id
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mendalami transaksi keuangan yang mencurigakan di rekening Gubernur Papua Lukas Enembe (LE). Dugaan transaksi mencurigakan Lukas Enembe tersebut didalami KPK lewat dua saksi dari pihak swasta.

Mereka adalah Army Muhammad Wijaya danNixander Army Wijaya di Polres Barelang, Batam, Kamis 22 Desember 2022 kemarin. Baca juga: KPK Sita Uang Ratusan Juta di Batam Diduga Terkait Korupsi Lukas Enembe



"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran dan transaksi keuangan dari tersangka LE," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).

Sementara itu, terdapat satu saksi yang mangkir alias tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Saksi tersebut yakni,Luki Sudarmiati dari pihak swasta. KPK bakal menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Luki.

"Saksi tidak hadir dan tanpa konfirmasi alasan ketidakhadirannya pada tim penyidik," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Lukas diduga terjerat sejumlah dugaan kasus korupsi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!