KPK Sita 8 Bidang Tanah dan 5 Unit Mobil terkait TPPU Bupati Mamberamo Tengah

Jum'at, 23 Desember 2022 - 16:27 WIB
KPK menyita delapan bidang tanah dan lima unit mobil diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Foto/Pemkab Mamberamo Tengah
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita delapan bidang tanah dan lima unit mobil diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak (RHP). Dia pun sudah ditetapkan kembali jadi tersangka karena TPPU tersebut.

"Sejauh ini, penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset di antaranya delapan bidang tanah dan bangunan serta lima unit mobil," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (23/12/2022).

Saat ini, KPK sedang menelusuri aset-aset lain hasil pencucian uang Ricky Pagawak. Diduga, masih banyak aset hasil korupsi Ricky Pagawak yang disembunyikan. KPK meminta bantuan masyarakat jika mengetahui keberadaan aset Ricky Pagawak.



"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK. Kami akan kejar tersangka dan sita aset yang diduga dari hasil korupsinya," terangnya.

Tak hanya itu, KPK saat ini juga masih terus mencari keberadaan Ricky Ham Pagawak. Ricky Ham Pagawak telah ditetapkan sebagai buronan KPK. Sebab, Ricky melarikan diri alias kabur saat akan ditangkap KPK. Ali mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang menghalangi upaya KPK.

"Untuk itu KPK juga mengingatkan siapa pun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor," pungkasnya.

Ricky Ham Pagawak telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Pemkab Mamberamo Tengah, Provinsi Papua. Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Ketiga orang lainnya tersebut yakni, Direktur Utama (Dirut) PT Bina Karya Raya (BKR), Simon Pampang (SP); Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (BAP), Jusieandra Pribadi Pampang (JPP); serta Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM), Marten Toding (MT).

Dalam perkara tersebut, Ricky Pagawak ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Simon, Jusieandra, dan Marten, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK telah melakukan proses penahanan terhadap para pihak tersangka pemberi suap. Bahkan, para penyuap Ricky Pagawak saat ini sedang menjalani proses persidangan.

Sedangkan Ricky Pagawak, saat ini masih diburu aparat penegak hukum karena melarikan diri saat akan ditangkap KPK. Ricky sudah ditetapkan sebagai buronan KPK. Kabar terakhir, Ricky diduga melarikan ke Papua Nugini.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More