Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Bidik Tersangka Lain
Jum'at, 23 Desember 2022 - 14:43 WIB
loading...
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan Sahat Tua Simanjuntak. Tapi, jika dalam proses penyidikan Sahat Simanjuntak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tak segan untuk menjeratnya. Baca juga: KPK Telusuri Barang Sitaan dari DPRD hingga Kantor Gubernur Jatim
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan Sahat Tua Simanjuntak. Tapi, jika dalam proses penyidikan Sahat Simanjuntak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tak segan untuk menjeratnya. Baca juga: KPK Telusuri Barang Sitaan dari DPRD hingga Kantor Gubernur Jatim
"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).
Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).
Lihat Juga :