Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Bidik Tersangka Lain

Jum'at, 23 Desember 2022 - 14:43 WIB
loading...
Kasus Suap Dana Hibah Pemprov Jatim, KPK Bidik Tersangka Lain
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menjerat tersangka lain dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan alokasi dana hibah Pemprov Jawa Timur yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penyidik saat ini sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk proses penyidikan Sahat Tua Simanjuntak. Tapi, jika dalam proses penyidikan Sahat Simanjuntak ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, maka KPK tak segan untuk menjeratnya.

"Sepanjang ditemukan alat bukti dugaan keterlibatan pihak lain, pasti dikembangkan lebih lanjut karena KPK tak pernah berhenti hanya bukti awal dalam kegiatan tindak tangan," ujar Ali saat dikonfirmasi, Jumat (23/12/2022).



Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Keempat tersangka tersebut yakni, Wakil Ketua DPRD Jatim asal Golkar, Sahat Tua P Simanjuntak (STPS).

Kemudian, Staf Ahli Sahat, Rusdi (RS); Kepala Desa Jelgung, Kabupaten Sampang, sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), Abdul Hamid (AH); serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Sahat Simanjuntak diduga telah menerima uang senilai Rp5 miliar terkait pengurusan alokasi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas). Adapun, uang suap tersebut berasal dari Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi yang merupakan Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Uang suap tersebut diterima Sahat melalui orang kepercayaannya, Rusdi. Diduga, Sahat telah menerima suap terkait pengurusan alokasi dana hibah Jatim tersebut sejak 2021. Saat ini, KPK sedang mendalami aliran dana penggunaan uang suap tersebut.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5722 seconds (0.1#10.140)