Hakim Tunda Sidang Kasus Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria hingga Januari 2023
Kamis, 22 Desember 2022 - 20:50 WIB
Majelis Hakim menunda sidang kasus perintangan penyidikan kasus kematian Brigadir J hingga Januari 2023. Foto/SINDOnews.
JAKARTA - Majelis Hakim menunda sidang kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir J. Penundaan tersebut setidaknya akan berlangsung hingga Januari 2023.
"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Saksi Ahli: Bharada E Ketakutan Luar Biasa saat Diperintah Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Penundaan sidang sendiri dilakukan setelah pihak Jaksa mengatakan Baiquni dinyatakan tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan berikutnya karena sedang menjalani sidang di tempat lain dalam perkara lainnya.
"Kita akan membuka persidangan ini di tanggal 5 Januari 2023," kata Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Saksi Ahli: Bharada E Ketakutan Luar Biasa saat Diperintah Ferdy Sambo Habisi Brigadir J
Penundaan sidang sendiri dilakukan setelah pihak Jaksa mengatakan Baiquni dinyatakan tidak dapat hadir dalam sidang lanjutan berikutnya karena sedang menjalani sidang di tempat lain dalam perkara lainnya.
Lihat Juga :