Anggota DPR Apresiasi Jenderal Dudung Instruksikan Netralitas TNI di Pemilu 2024

Rabu, 21 Desember 2022 - 17:08 WIB
KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman melepas kontingen TNI AD untuk mengikuti Armies Rifle Meet (AARM) atau lomba tembak antar Angkatan Darat negara-negara ASEAN. Foto/MPI
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR Bobby Adhityo Rizaldi mengapresiasi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman yang menginstruksikan prajurit TNI AD tidak terlibat politik praktis pada Pemilu 2024. Instruksi ini selaras dengan perintah undang-undang.

"Setuju dan mendukung soal ini. Ini sesuai dengan Pasal 5 UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, di mana TNI adalah alat negara di bidang pertahanan," kata Bobby saat dihubungi wartawan, Selasa (20/12/2022).

Politikus Partai Golkar ini mengingatkan, TNI tidak diperbolehkan memberikan dukungan kepada salah satu partai politik peserta pemilu. Sebab, TNI adalah milik semua golongan dan kolompok.

Baca juga: Anggota Komisi I DPR Nilai Jenderal Dudung Cerminan Sejati TNI AD

"Tidak bisa memberikan dukungan pada peserta pemilu dalam bentuk ikut serta berkampanye, menggunakan fasilitas yang terkait jabatan, atau membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan kandidat peserta pemilu," kata Bobby.



Dengan netralitas TNI, ia berharap citra Tentara Nasional Indonesia semakin positif di mata masyarakat. Tugas TNI memberikan pengamanan, menjaga persatuan dan kesatuan di setiap ajang pesta demokrasi. "TNI bisa menjaga sendiri netralitas institusinya," kata Bobby.

Jenderal Dudung sebelumnya menegaskan, prajurit TNI harus memegang teguh netralitas pada Pemilu 2024. Menurutnya, TNI hanya diperbolehkan mengamankan dan membantu kontestasi Pemilu agar berjalan lancar.

"Tugas dan tanggung jawab kita sesuai peraturan perundang-undangan adalah membantu pemerintah agar semua rangkaian Pemilu berjaln aman dan lancar," katanya.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(abd)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More