Masa Hukuman Koruptor Dipangkas di KUHP Baru, Abraham Samad: Ini Kemunduran

Rabu, 21 Desember 2022 - 08:16 WIB
Baca juga: KUHP Pangkas Hukuman Minimal Koruptor, Firli Bahuri: KPK Punya UU Tersendiri

Abraham menambahkan, korupsi memang harus ditempatkan di UU khusus, bahkan tidak bersifat umum. "Jadi itu sangat mundur, kalau saya katakan ya dengan ditarik begitu kita tidak bisa berharap banyak lagi pemberantasan korupsi seperti yang terjadi di masa lalu," imbuhnya.

Dengan keputusan ini, Abraham pun melihat seolah-olah negara Indonesia saat ini ingin berdamai dengan kejahatan korupsi. "Negara harus melakukan perlawanan terus menerus tanpa henti-hentinya terhadap kejahatan korupsi. tapi dengan mengeliminir masa hukuman itu seolah-olah yang saya tangkap, negara ingin berdamai, di situ kelemahannya," papar dia.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) KUHP menjadi Undang-Undang, Selasa (6/12/2022). RKUHP tersebut disahkan di tengah berbagai penolakan dan kritikan atas beberapa Pasal kontroversi di dalamnya.

Sejumlah Pasal dalam KUHP terbaru tersebut menjadi sorotan. Salah satunya, Pasal 603 yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terdapat perbedaan hukuman minimal dalam KUHP terbaru dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!