Semua Pihak Diimbau Berperan Ciptakan Suasana Kondusif Jelang Natal
Selasa, 20 Desember 2022 - 20:37 WIB
JAKARTA - Semua pihak diimbau turut berperan menciptakan suasana kondusif menjelang Hari Raya Natal . Pembinaan kepada warga dinilai perlu dalam menumbuhkembangkan keharmonisan, saling menghormati, saling pengertian, dan saling percaya di antara umat beragama.
“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konsitusi karena Negara Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan,” ujar Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny, Selasa (20/12/2022).
Hal tersebut dikatakan Romo Benny menyikapi kabar permintaan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya agar warga di Kecamatan Maja, Lebak, Banten menjalankan ibadat Natal di kawasan Rangkasbitung. Adapun salah satu alasannya adalah belum ada gereja di wilayah Lebak.
Pernyataan Bupati Lebak tersebut menuai kontroversi lantaran dinilai tidak memfasilitasi umat Nasrani untuk beribadat dan merayakan Natal dengan mudah. Benny mengharapkan agar ada musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain untuk ibadah dan merayakan Natal dapat diberikan guna memudahkan umat Nasrani di Maja beribadat sesuai dengan Bab V Pasal 18 yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.
Romo Benny mengatakan, tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukuan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya. “Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama Pasal 13 dan 14 sampai Pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah mengatakan bahwa setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945.
“Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya,” kata Wakil Ketua PP Muhammadiyah periode 2000-2005 ini.
Dia pun menuturkan bahwa pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas. Dia menambahkan, bangunan ruko maupun bangunan tempat ibadah seperti gereja, kapel, masjid, kelenteng, sinagog, vihara adalah masalah ikutannya.
“Justru yang perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah bagaimana membantu dan mencari jalan keluar untuk umat beragama, apa pun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas. Saya kira prinsip dasarnya itu,” pungkasnya.
“Diharapkan pejabat negara memberikan pembinaan dan pengertian kepada warganya agar tercipta saling menghargai, menghormati sesama umat beragama sesuai konsitusi karena Negara Indonesia memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk menjalankan agama sesuai dengan keyakinan,” ujar Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ( BPIP ) Antonius Benny Susetyo atau Romo Benny, Selasa (20/12/2022).
Hal tersebut dikatakan Romo Benny menyikapi kabar permintaan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya agar warga di Kecamatan Maja, Lebak, Banten menjalankan ibadat Natal di kawasan Rangkasbitung. Adapun salah satu alasannya adalah belum ada gereja di wilayah Lebak.
Pernyataan Bupati Lebak tersebut menuai kontroversi lantaran dinilai tidak memfasilitasi umat Nasrani untuk beribadat dan merayakan Natal dengan mudah. Benny mengharapkan agar ada musyawarah lebih lanjut supaya perizinan menggunakan tempat lain untuk ibadah dan merayakan Natal dapat diberikan guna memudahkan umat Nasrani di Maja beribadat sesuai dengan Bab V Pasal 18 yang menerangkan izin sementara pemanfaatan bangunan gedung sebagai tempat ibadat.
Romo Benny mengatakan, tugas kepala daerah memberikan jaminan dan memelihara kerukuan umat beragama, termasuk memberikan fasilitas agar umat beragama bisa menjalankan ibadatnya. “Ini sudah diatur, eksplisit di peraturan bersama Pasal 13 dan 14 sampai Pasal 18. Di sana diatur mekanisme izin sementara agar umat beragama tidak mengalami kesulitan. Termasuk keamanan dan kenyamanan dalam beribadat,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota Dewan Pengarah BPIP Amin Abdullah mengatakan bahwa setiap warga negara, komunitas, pejabat, dan penyelenggara negara harus tunduk pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasalnya, kebebasan beragama dan berkeyakinan dijamin oleh UUD 1945.
“Termasuk kebebasan berekspresi dan beribadah sesuai dengan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing. Merayakan Natal, membangun tempat ibadah, merayakan hari besar keagamaan lainnya dan begitu seterusnya,” kata Wakil Ketua PP Muhammadiyah periode 2000-2005 ini.
Dia pun menuturkan bahwa pengikut agama mayoritas perlu melindungi dan memfasilitasi pengikut agama minoritas. Dia menambahkan, bangunan ruko maupun bangunan tempat ibadah seperti gereja, kapel, masjid, kelenteng, sinagog, vihara adalah masalah ikutannya.
“Justru yang perlu dipikirkan dan difasilitasi oleh umat beragama dan penyelenggara negara pada umumnya di bumi Pancasila adalah bagaimana membantu dan mencari jalan keluar untuk umat beragama, apa pun agama yang dipeluknya agar mempunyai tempat beribadah yang layak dan dekat dengan komunitas. Saya kira prinsip dasarnya itu,” pungkasnya.
(rca)
tulis komentar anda