Periksa Ahli Forensik, Hakim Pertanyakan 2 Hasil Autopsi Berbeda Brigadir J
Senin, 19 Desember 2022 - 18:44 WIB
JAKARTA - Majelis hakim mempertanyakan dua hasil autopsi Brigadir J kepada dua saksi ahli forensik. Hal ini berlangsung pada sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
Dua ahli yang diperiksa yaitu Farah Primadani dan Ade Firmansyah Sugiarto. Keduanya pun menjelaskan soal perbedaan hasil forensik pada kasus Brigadir J. Dalam keterangannya, Farah mengatakan pihaknya pada saat melakukan pemeriksaan tidak melihat adanya rekoset dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tadi saya lihat di hasil laporan Saudara dengan laporan dari autopsi kedua itu berbeda. Di laporan hasil autopsi sementara dan hasil autopsi yang terakhir itu tidak ditemukan adanya rekoset," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Farah.
"Kalau saya tidak menyatakan itu rekoset atau tidak karena harus berdasarkan dari keterangan olah TKP juga," jelas Farah.
"Pada saat Saudara lihat autopsi ada tidak rekosetnya," tanya hakim.
"Yang saya nilai luka tembak masuknya," katanya.
Kemudian, setelahnya hakim bertanya kepada Ade Firmansyah. Hakim mempertanyakan kenapa hasil autopsi pertama berbeda dengan hasil autopsi kedua pada saat dilakukan visum et repertum.
"Bukan berbeda. Saya dapat jelaskan pada luka yang ada di dalam di pipi kanan itu kenapa bisa sampai pada kesimpulan rekoset karena kami menemukan ada gambaran yang cukup spesifik berbentuk kotak di pipi kanan. Dari situ, kami perlukan informasi terkait di tempat kejadian perkara diberikan informasi adanya lubang yang berkesesuaian dengan tempat keluarnya peluru dari arah hidung," jelasnya.
"Jadi secara ilmu forensik, maka jalurnya peluru yang bentur itu dia dapat mengalami rekoset dan kenai pipi kanan dan kelopak bawah kanan," sambungnya.
Dua ahli yang diperiksa yaitu Farah Primadani dan Ade Firmansyah Sugiarto. Keduanya pun menjelaskan soal perbedaan hasil forensik pada kasus Brigadir J. Dalam keterangannya, Farah mengatakan pihaknya pada saat melakukan pemeriksaan tidak melihat adanya rekoset dalam kasus kematian Brigadir J.
"Tadi saya lihat di hasil laporan Saudara dengan laporan dari autopsi kedua itu berbeda. Di laporan hasil autopsi sementara dan hasil autopsi yang terakhir itu tidak ditemukan adanya rekoset," ujar ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso kepada Farah.
"Kalau saya tidak menyatakan itu rekoset atau tidak karena harus berdasarkan dari keterangan olah TKP juga," jelas Farah.
"Pada saat Saudara lihat autopsi ada tidak rekosetnya," tanya hakim.
"Yang saya nilai luka tembak masuknya," katanya.
Kemudian, setelahnya hakim bertanya kepada Ade Firmansyah. Hakim mempertanyakan kenapa hasil autopsi pertama berbeda dengan hasil autopsi kedua pada saat dilakukan visum et repertum.
"Bukan berbeda. Saya dapat jelaskan pada luka yang ada di dalam di pipi kanan itu kenapa bisa sampai pada kesimpulan rekoset karena kami menemukan ada gambaran yang cukup spesifik berbentuk kotak di pipi kanan. Dari situ, kami perlukan informasi terkait di tempat kejadian perkara diberikan informasi adanya lubang yang berkesesuaian dengan tempat keluarnya peluru dari arah hidung," jelasnya.
"Jadi secara ilmu forensik, maka jalurnya peluru yang bentur itu dia dapat mengalami rekoset dan kenai pipi kanan dan kelopak bawah kanan," sambungnya.
(muh)
tulis komentar anda