Polri Limpahkan Berkas Ismail Bolong ke Kejagung

Senin, 19 Desember 2022 - 18:06 WIB
Bareskrim Polri melimpahkan berkas penyidikan tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kaltim, Ismail Bolong ke Kejagung. FOTO/IST
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri melimpahkan tahap I berkas penyidikan tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim) Ismail Bolong ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga melimpahkan berkas dua tersangka lain berinsial RP dan BP dalam kasus tambang ilegal.

"Kamis, 15 Desember penyidik Dit Tipiter Bareskrim Polri telah mengirimkan berkas perkara atas nama IB, BP, RP ke JPU Kejagung," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada awak media di Jakarta, Senin (19/12/2022).

Ramadhan belum bisa memastikan apakah berkas itu dinyatakan lengkap atau tidak. Polri masih menunggu jawaban dari Kejaksaan Agung. "Bila berkas dinyatakan lengkap oleh JPU, penyidik Polri akan melakukan pelimpahan tahap II baik tersangka maupun barang bukti, sehingga perkara tersebut bisa segera disidangkan," katanya.



Baca juga: Ismail Bolong Sangkal Pernah Diperiksa Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan



Dit Tipiter Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Saat ini Ismail Bolong sudah ditahan.

Selain Ismail Bolong, Bareskrim juga menetapkan dua tersangka lain. Keduanya adalah BP yang berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin dan RP, kuasa Direktur PT EMP yang berperan mengatur operasional batu bara mulai dari kegiatan penambangan, pengangkutan, dan penjualan.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More