Lima Saksi Ahli Dihadirkan dalam Sidang Ferdy Sambo Cs
Senin, 19 Desember 2022 - 11:35 WIB
JAKARTA - Lima terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo , Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal Wibowo, dan Bharada E atau Richard Eliezer, kembali menjadi sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022). Agenda sidang hari ini mendengarkan keterangan saksi ahli.
Berdasarkan pantauan, para terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. Putri tampak mengenakan kemaja hitam dan celana putih, sedangkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang tidak duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Bharada E berada di ruang terpisah PN Jakarta Selatan untuk hadir secara zoom dalam sidang. Sedangkan keempat terdakwa selain Bharada E duduk bersamaan di ruang sidang.
Dalam sidang kali ada lima saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelimanya adalah Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S, Ahli Inafis Eko Wahyu B, dan Ahli Digital Forensik Adi Setya.
Dalam persidangan sebelumnya, ada dua saksi ahli telah dihadirkan JPU. Keduanya adalah Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid.
Baca juga: Akui Kesalahan, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Cara Membalas Dosa Saya
Berdasarkan pantauan, para terdakwa tiba di PN Jakarta Selatan sejak pukul 09.00 WIB. Putri tampak mengenakan kemaja hitam dan celana putih, sedangkan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Dari kelima terdakwa, hanya Bharada E yang tidak duduk di kursi terdakwa dalam ruang sidang utama PN Jakarta Selatan.
Bharada E berada di ruang terpisah PN Jakarta Selatan untuk hadir secara zoom dalam sidang. Sedangkan keempat terdakwa selain Bharada E duduk bersamaan di ruang sidang.
Dalam sidang kali ada lima saksi ahli yang bakal dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelimanya adalah Ahli Kriminolog Muhammad Mustofa, Ahli Forensik dan Medikolegal Farah Primadani Karouw dan Ade Firmansyah S, Ahli Inafis Eko Wahyu B, dan Ahli Digital Forensik Adi Setya.
Dalam persidangan sebelumnya, ada dua saksi ahli telah dihadirkan JPU. Keduanya adalah Ahli Balistik Arif Sumirat dan Ahli Poligraf Aji Febriyanto Ar Rosyid.
Baca juga: Akui Kesalahan, Ferdy Sambo: Saya Tidak Tahu Cara Membalas Dosa Saya
(abd)
tulis komentar anda