ICW Menduga Ada Kecurangan saat Verifikasi Parpol Peserta Pemilu 2024

Minggu, 18 Desember 2022 - 20:29 WIB
Kemudian, pada 6 November, KPU provinsi melakukan rekapitulasi hasil verifikasi faktual partai politik untuk seluruh kabupaten atau kota melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Selanjutnya, pada 7 November dijadwalkan penyampaian hasil rekapitulasi verifikasi faktual partai politik oleh KPU provinsi kepada KPU pusat.

"Nah, praktik indikasi kecurangan pertama dilakukan oleh anggota KPU RI dengan cara mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi partai politik, dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat berubah menjadi Memenuhi Syarat," ungkap Kurnia.

Namun ternyata, rencana tersebut terkendala. Sebab, beberapa anggota KPU daerah baik provinsi, kabupaten, dan kota tidak sepakat melakukan kecurangan tersebut. Karena tidak berhasil, kata Kurnia, model intervensi berubah. Kali ini, melalui Sekretaris Jenderal KPU yang disinyalir memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa.

"Caranya, sekretaris provinsi memerintahkan pegawai operator SIPOL, baik kabupaten/kota, untuk mendatangi kantor KPU provinsi kemudian diminta mengubah status verifikasi partai politik," kata Kurnia.

Berdasarkan informasi yang diterima Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, kata Kurnia, Sekretaris Jenderal KPU RI sempat berkomunikasi melalui video call untuk menginstruksikannya secara langsung disertai dengan ancaman mutasi bagi pegawai yang menolak.

"Dugaan kecurangan sebagaimana digambarkan pada uraian di atas menunjukkan praktik manipulatif dan koruptif dilakukan selama proses verifikasi faktual partai politik. Model kepemimpinan kelembagaan semacam ini tentu tidak bisa dibenarkan. Selain akan merusak integritas pemilu, juga berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pesta demokrasi 2024 mendatang," sambungnya.

Diketahui sebelumnya, KPU RI mengumumkan bahwa sebanyak 17 partai politik (parpol) dan 6 parpol daerah lolos menjadi calon peserta Pemilu 2024. Di mana, 17 parpol tersebut dinyatakan telah memenuhi syarat verifikasi faktual.

Sementara itu, satu parpol yakni, Partai Ummat tidak lolos untuk menjadi calon peserta Pemilu 2024. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut).
(cip)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More