Libur Nataru, Polri dan Kemenhub Siapkan Sistem One Way hingga Contra Flow

Jum'at, 16 Desember 2022 - 14:09 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai rapat lintas sektoral, Jumat (16/12/2022). FOTO/MPI/PUTERANEGARA
JAKARTA - Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan sejumlah rekayasa lalu lintas (lalin) untuk mencegah terjadinya kemacetan ketika libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Rekayasa lalu lintas yang disiapkan di antaranya one way, contra flow dan ganjil-genap (GaGe) seperti diterapkan ketika libur Hari Raya Idul Fitri 2022.

"Kita tentunya sudah menyiapkan formula khusus kapan kita melaksanakan jalur ini kita lakukan normal," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai rapat lintas sektoral, Jumat (16/12/2022).

Sigit menekankan, dalam pelaksanaan rekayasa lalin itu yang terpenting adalah sosialisasi terhadap masyarakat.

"Yang penting sebelum kita laksanakan itu pasti kita akan sosialisasikan biar tidak membuat masyarakat yang sudah terlanjur masuk ke jalan kemudian harus keluar dan balik lagi, ini yang tentunya yang akan kita sampaikan," kata Kapolri.



Baca juga: Menko PMK: Tanggal 26 Desember Libur

Di sisi lain, Sigit menjelaskan, penerapan rekayasa lalin juga memiliki ketentuan tersendiri. Di antaranya, ketika jumlah volume kendaraan yang melintas.

"Tapi kita sudah punya ukuran, pada saat melebihi 5.000 apakah kita akan melakukan tahapan one way atau contra flow, kalau lebih dari 6.000 kita laksanakan one way, itu akan kita hitung, kalau nanti ada kita putuskan dalam rapat koordinasi," ucap Sigit.

Di kesempatan yang sama, Sekjen Kemenhub Novie Riyanto Raharjo mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skenario dengan berkoordinasi bersama Korlantas Polri. "Jadi semuanya sudah diatur dan dihitung, ada skenario yang akan dilaksanakan oleh Kemenhub dan Korlantas. Apabila angka tertentu nanti kami laksanakan contra flow, angka tertentu akan dilaksanakan one way, ini semua akan secara fleksibel tapi kita terikat dengan suatu SOP-SOP," katanya.

Baca juga: Menko PMK Ralat Tanggal 26 Desember Libur: Boleh Mengambil Cuti
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More