Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:26 WIB
Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Bawaslu, Jumat (16/12/2022), setelah Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual Pemilu 2024 oleh KPU. Foto: amienraisofficial
JAKARTA - Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Jumat (16/12/2022). Gugatan dilayangkan setelah Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Permohonan sengketa proses Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kezaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam gugatannya, Denny menyampaikan, akan menyerahkan bukti kecurangan proses verifikasi faktual. Hanya saja, ia enggan membeberkan bukti tersebut. "Iya ada, dan nanti disampaikan," tutur Denny.
"Permohonan sengketa proses Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kezaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam gugatannya, Denny menyampaikan, akan menyerahkan bukti kecurangan proses verifikasi faktual. Hanya saja, ia enggan membeberkan bukti tersebut. "Iya ada, dan nanti disampaikan," tutur Denny.
Lihat Juga :