Partai Ummat Gugat Bawaslu Terkait Tak Lolos Pemilu 2024
Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:26 WIB
JAKARTA - Partai Ummat akan melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) , Jumat (16/12/2022). Gugatan dilayangkan setelah Partai Ummat dinyatakan tak lolos verifikasi faktual Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Permohonan sengketa proses Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kezaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam gugatannya, Denny menyampaikan, akan menyerahkan bukti kecurangan proses verifikasi faktual. Hanya saja, ia enggan membeberkan bukti tersebut. "Iya ada, dan nanti disampaikan," tutur Denny.
Ia merasa, proses verifikasi faktual KPU janggal. Menurutnya, ada intervensi KPU untuk meloloskan partai politik tertentu.
"Setali tiga uang, tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024, karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances," ucap Denny.
Rencananya, Tim Advokasi Partai Ummat akan menyambangi Kantor Bawaslu pada pukul 14.00 WIB, Jumat (16/12/2022).
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
"Permohonan sengketa proses Pemilu akan disampaikan kepada Bawaslu RI, untuk membuktikan kezaliman yang ditimpakan kepada Partai Ummat," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat Denny Indrayana saat dihubungi, Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Dalam gugatannya, Denny menyampaikan, akan menyerahkan bukti kecurangan proses verifikasi faktual. Hanya saja, ia enggan membeberkan bukti tersebut. "Iya ada, dan nanti disampaikan," tutur Denny.
Ia merasa, proses verifikasi faktual KPU janggal. Menurutnya, ada intervensi KPU untuk meloloskan partai politik tertentu.
"Setali tiga uang, tetapi berkebalikan, Partai Ummat sengaja dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi parpol peserta Pemilu 2024, karena sikap kritisnya yang dikhawatirkan mengganggu unsur kekuasaan yang alergi dengan kontrol dan takut dengan kuatnya checks and balances," ucap Denny.
Rencananya, Tim Advokasi Partai Ummat akan menyambangi Kantor Bawaslu pada pukul 14.00 WIB, Jumat (16/12/2022).
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(maf)
tulis komentar anda