Muktamar Fiqhul Hadlarah I, NU Akan Minta Ulama Dunia Berfatwa soal Status Piagam PBB

Jum'at, 16 Desember 2022 - 07:12 WIB
Dengan kata lain, visi dari Piagam PBB dan Organisasi PBB adalah sesuatu yang masih harus diperjuangkan oleh mereka yang sungguh-sungguh menyetujuinya dan mempercayai kemungkinan terwujudnya.

Kelompok-kelompok Muslim yang terlibat konflik –termasuk dengan menggunakan kekerasan hingga teror— mempertahankan posisi mereka dengan mengajukan rujukan-rujukan di dalam "turats fiqhiyyah". Hingga satu abad lalu, konflik dan peperangan atas nama agama masih dianggap normal.

"Ini bukan sesuatu yang eksklusif menyangkut Islam saja. Pihak-pihak di luar Islam pun pada umumnya meneguhi pola sikap dan tindakan yang didasarkan pada anggapan bahwa perlawanan atas nama agama terhadap pihak lain adalah tuntutan moral," jelasnya.

Karena itu, dalam muktamar nanti peserta akan meminta fatwa atas status legal Piagam PBB itu. "Sejauh mana keabsahan Piagam PBB dan Organisasi PBB –dengan mempertimbangkan alasan, proses dan mekanisme serta tujuan kelahirannya—sebagai perjanjian (‘ahd) yang mengikat umat Islam atas dasar keabsahan pihak-pihak –negara-negara dan para kepala negara—yang mengklaim posisi sebagai wakil-wakil mereka (umat Islam) pada saat menyepakatinya," papar Gus Yahya.

Para ulama dan ahli fikih, kata Gus Yahya, perlu memberikan jawaban atas satu pertanyaan mendasar itu. Menurut Gus Yahya, gagasan muktamar internasional fikih itu merupakan bagian dari ikhtiar NU untuk berkontribusi dalam perdamaian dunia internasional.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!