Akses Sipol KPU Terbatas, Bawaslu Mengaku Kesulitan Awasi Proses Pemilu 2024
Jum'at, 16 Desember 2022 - 06:32 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merasa kesulitan untuk mengawasi proses Pemilu 2024. Salah satunya karena keterbatasan untuk mengakses Sistem Informasi Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Anggota Bawaslu dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan terdapat keterbatasan di beberapa fitur Sipol yang berubah-ubah.
"Sehingga tidak bisa dan kita juga tidak tahu karena tidak ditampilkan. Kita mau melihat apa? Kalau misalkan ada masyarakat sipil yang mempunyai bukti-bukti silakan. Tidak bisa mengakses (Sipol) kita. Kita hanya bisa mengakses fitur sebagian kecil," jujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, (15/12/2022).
Sementara, Anggota Bawaslu dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty menegaskan bahwa keterbatasan tersebut mempengaruhi kinerja jajarannya dalam melakukan pengawasan.
"Karena memang kita tidak punya keleluasaan mengakses Slipol. Sehingga data akhir untuk membaca misalnya soal keanggotaan, status akhirnya, Bawaslu tidak bisa lihat sehingga Bawaslu pun tidak bisa melihat apakah ada perubahan dalam proses verifikasi itu," jelasnya.
"Sehingga dalam proses ini kami harus menyatakan, keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis juga berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," sambungnya. Baca juga: Bawaslu Sebut Kunjungan Anies Baswedan ke Aceh Tak Terbukti Kampanye Terselubung
Kendati begitu, tambah dia, Bawaslu akan terus berupaya dalam menjalankan amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meski terdapat banyak keterbatasan.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
Anggota Bawaslu dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Totok Hariyono mengatakan terdapat keterbatasan di beberapa fitur Sipol yang berubah-ubah.
"Sehingga tidak bisa dan kita juga tidak tahu karena tidak ditampilkan. Kita mau melihat apa? Kalau misalkan ada masyarakat sipil yang mempunyai bukti-bukti silakan. Tidak bisa mengakses (Sipol) kita. Kita hanya bisa mengakses fitur sebagian kecil," jujarnya di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis, (15/12/2022).
Sementara, Anggota Bawaslu dari Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Lolly Suhenty menegaskan bahwa keterbatasan tersebut mempengaruhi kinerja jajarannya dalam melakukan pengawasan.
"Karena memang kita tidak punya keleluasaan mengakses Slipol. Sehingga data akhir untuk membaca misalnya soal keanggotaan, status akhirnya, Bawaslu tidak bisa lihat sehingga Bawaslu pun tidak bisa melihat apakah ada perubahan dalam proses verifikasi itu," jelasnya.
"Sehingga dalam proses ini kami harus menyatakan, keterbatasan Bawaslu untuk mengakses Sipol otomatis juga berpengaruh terhadap kualitas pengawasan yang Bawaslu lakukan," sambungnya. Baca juga: Bawaslu Sebut Kunjungan Anies Baswedan ke Aceh Tak Terbukti Kampanye Terselubung
Kendati begitu, tambah dia, Bawaslu akan terus berupaya dalam menjalankan amanat berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu meski terdapat banyak keterbatasan.
Lihat Juga: Pembacokan Pendukung Cabup Sampang, Bawaslu Ingatkan Pilkada Proses Pergantian Kekuasaan secara Damai
(kri)
tulis komentar anda