Eks Kakanwil BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 15 Desember 2022 - 23:53 WIB
Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian dan dianggap tidak menjalankan sistem pemerintahan yang baik. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, sudah berusia lanjut, dan sudah mengabdi selama 38 tahun di kantor pertanahan," ujar hakim.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Sekadar informasi, kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Jakarta tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Usai mendengar putusan, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari. Sementara tim kuasa hukum terdakwa, Erlangga Lubay mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan kliennya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sebelumnya diketahui, Jaksa menuntut Jaya dengan pidana penjara selama lima tahun. Namun ternyata, putusan hakim lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa.
Sekadar informasi, kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan mantan Kakanwil BPN Jakarta tersebut merupakan buntut dari sengketa lahan di Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur pada 2019-2020. Jaya dianggap melanggar Pasal 263 KUHP karena membuat surat palsu yang menimbulkan kerugian.
Jaya dinilai telah melakukan pembuatan surat palsu atau memalsukan surat yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal. Jaksa menilai, perbuatan itu dilakukan dengan maksud menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu yang dapat menimbulkan kerugian.
Lihat Juga :