Eks Kakanwil BPN Jakarta Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 15 Desember 2022 - 23:53 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tiga tahun dan enam bulan penjara terhadap Mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Jaya. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional ( BPN ) DKI Jakarta Jaya divonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan Jaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pemalsuan dokumen terkait pembatalan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT Salve Veritate.

Perbuatannya itu menimbulkan kerugian sekitar Rp600 miliar. "Menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim Henny Trimira Handayani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/12/2022).



Hakim menilai Jaya terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuat surat palsu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan dan memberatkan.

Baca juga: Bareskrim Tetapkan 10 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Cakung
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!