Deddy Corbuzier Terima Pangkat Letkol Tituler AD, Segini Gaji dan Tunjangannya

Kamis, 15 Desember 2022 - 18:01 WIB
- Kelas Jabatan 6: Rp2.702.000

- Kelas Jabatan 7: Rp2.928.000

- Kelas Jabatan 8: Rp3.319.000

- Kelas Jabatan 9: Rp3.781.000

- Kelas Jabatan 10: Rp4.551.000

- Kelas Jabatan 11: Rp5.183.000

- Kelas Jabatan 12: Rp7.271.000

- Kelas Jabatan 13: Rp8.562.000

- Kelas Jabatan 14: Rp11.670.000

- Kelas Jabatan 15: Rp14.721.000

- Kelas Jabatan 16: Rp20.695.000

- Kelas Jabatan 17: Rp29.085.000

- Wakil KSAD: Rp34.902.000

- KSAD: Rp37.810.500

2. Tunjangan Lain

Tunjangan lain ini diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2017. Berikut ulasannya.

- Tunjangan Suami atau Istri TNI: 10% dari Gaji Pokok

- Tunjangan Anak: 2% dari Gaji Pokok (Maksimal 2 anak)

- Tunjangan Lauk Pauk: Rp 60.000 per hari

- Tunjangan Pangan/Beras

- Tunjangan Jabatan

- Tunjangan Pengabdian Wilayah Terpencil

Namun dalam Story Instagramnya, Deddy Corbuzier menyatakan tidak akan mengambil hak gaji dan tunjangan atas pangkat yang diemban.

"Just to confirm. Saya tidak akan mengambil gaji/tunjangan apapun. Semua saya kembalikan ke negara tuk yang lebih membutuhkan," ucap Deddy Corbuzier.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!