KSPI Minta Audit Perusahaan yang Tidak Bayar Upah dan THR Pekerja
Selasa, 28 April 2020 - 09:36 WIB
KSPI meminta perusahaan yang tidak membayar upah dan THR pekerja diaudit. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pandemi COVID-19 membuat perekonomian lesu. Kondisi ini mengakibatkan perusahaan merugi sehingga mengajukan untuk tidak membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Terkait hal itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak para pengusaha membayar THR para pekerja secara penuh.
Bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR, KSPI minta dilakukan audit laporan keuangan secara transparan lebih dulu.
Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain, kas perusahaan tertekan dan ada kesepakatan dengan pekerja.
“KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (28/04/2020).
Bagi perusahaan yang tidak mau membayarkan THR, KSPI minta dilakukan audit laporan keuangan secara transparan lebih dulu.
Presiden KSPI Said Iqbal menyesalkan jika Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membolehkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR. Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mensyaratkan beberapa hal yang harus dipenuhi, antara lain, kas perusahaan tertekan dan ada kesepakatan dengan pekerja.
“KSPI tidak setuju dengan sikap menaker. Menaker tidak boleh terlalu pro pengusaha tetapi mengabaikan hak buruh, termasuk THR,” ujar Said dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Selasa (28/04/2020).
Lihat Juga :