KUHP Baru Picu Pro dan Kontra, Wakil Ketua MPR: Perlu Dibuka Ruang Diskusi

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:46 WIB
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengatakan, perlunya ruang diskusi untuk mengatasi pro dan kontra KUHP baru. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ( KUHP ) baru menimbulkan pro dan kontra di masyarakat khususnya pasal-pasaln yang menyangkut Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk mengatasi persoalan tersebut diperlukan ruang diskusi yang seluas-luasnya bagi masyarakat.

Hal itu disampaikan, Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat saat membuka diskusi daring bertema Diskursus HAM dalam Pembaruan KUHP yang digelar Forum Diskusi Denpasar 12, Rabu (14/12/2022)

"Pro dan kontra di ranah publik terkait lahirnya KUHP yang baru harus direspons dengan berbagai penjelasan yang bisa dipahami masyarakat dengan membuka ruang diskusi seluas-luasnya," katanya.





Dengan KUHP yang saat ini masih bersandar pada hukum di masa kolonial, kata Lestari, pembaruan dasar hukum pidana adalah sebuah keharusan untuk menyesuaikan dengan kondisi negara yang sudah jauh berbeda.

Dalam proses pembangunan nasional, tambah Rerie, sapaan akrab Lestari, penyesuaian berbagai instrumen hukum dalam upaya menjawab kebutuhan zaman mesti meletakkan paradigma keberagaman dalam setiap asumsi dan pertimbangan pengambilan keputusan.



Aggota Komisi X DPR RI dari Dapil II Jawa Tengah itu berharap masukan dari para narasumber dapat memperkaya persepsi dan pemahaman terkait diskursus HAM dalam proses pembaruan KUHP.

Anggota Majelis Tinggi Partai Nasdem itu menegaskan, perkembangan zaman menuntut adaptasi terkait kebutuhan perlindungan, aturan dan hukum sehingga sangat penting untuk mewujudkan hukum pidana nasional berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More