Partai Ummat Tak Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:52 WIB
JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Di Sulut, partai bentukan Amien Rais itu hanya memenuhi syarat di 1 wilayah dari syarat minimal 11, sedangkan di NTT hanya memenuhi syarat di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal 17.
Hal tersebut dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022). Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tampak pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini.
Untuk diketahui terdapat 17 partai politik (Parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni:
Baca juga: Amien Rais Ngaku Dapat Info Valid, Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
Hal tersebut dibacakan saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Rabu (14/12/2022). Acara ini dihadiri oleh jajaran KPU, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Tampak pula para perwakilan masing-masing 18 partai hadir dalam acara ini.
Untuk diketahui terdapat 17 partai politik (Parpol) yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024, yakni:
Baca juga: Amien Rais Ngaku Dapat Info Valid, Tuding KPU Singkirkan Partai Ummat di Pemilu 2024
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
5. Partai Demokrat
tulis komentar anda