Partai Ummat Tidak Lolos Verifikasi Faktual di NTT dan Sulut

Rabu, 14 Desember 2022 - 16:05 WIB
KPU menyebut Partai Ummat dinyatakan tidak lolos verifikasi faktual di Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara (Sulut) sebagai peserta Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebab, partai besutan Amien Rais ini hanya memenuhi syarat (MS) di 12 wilayah dari jumlah syarat minimal yakni 17.

Hal itu dibacakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT Thomas Dohu saat rapat pleno rekapitulasi nasional dan penetapan partai politik calon peserta Pemilu 2024 di kantor KPU RI. "Partai Ummat syarat minimal 17, wilayah MS 12, kesimpulan TMS," ucapnya, Rabu, (14/12/2022).





Selain di NTT, Partai Ummat juga tidak lolos verifikasi faktual di Sulawesi Utara (Sulut). "Partai Ummat syarat minimal 11, wilayah MS 1, kesimpulan TMS," ucap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Meidy Tinangon



Sedangkan, 17 Parpol lainnya dinyatakan MS. Diketahui terdapat 18 partai politik (Parpol) calon peserta Pemilu 2024 yang dibacakan hasil rekapitulasinya, yakni :

1. Partai Amanat Nasional (PAN)

2. Partai Bulan Bintang (PBB)

3. Partai Buruh
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More