Lisensi dalam Usaha Franchise Itu Penting, Ini Alasannya

Rabu, 14 Desember 2022 - 13:47 WIB
Ia mengatakan bahwa pencatatan lisensi wajib dilakukan untuk menghindari permasalahan hukum maupun sengketa usaha di masyarakat. “Pencatatan lisensi itu kan perjanjian dua belah pihak. Jadi nantinya harus diketahui kalau hal tersebut sudah disetujui oleh semua pihak disaksikan oleh DJKI,” tutur Adel.

Perjanjian lisensi wajib, kata Adel, memuat masa pelindungan lisensi itu sendiri. "Contoh kasusnya adalah misalnya saya hendak mengajukan lisensi dengan merek terdaftar yang masa berlakunya 2 tahun lagi, maka perjanjian lisensi saya tidak boleh lebih 2 tahun,” tambahnya.

Dalam hal ini, penerima lisensi juga memiliki kewajiban berupa membayar royalti sesuai dengan perjanjian, meminta pencatatan perjanjian lisensi kepada DJKI dan yang terpenting adalah menjaga mutu barang/jasa hasil produksinya sesuai dengan standar mutu barang/jasa sebagaimana mestinya.

Sebagai informasi, pencatatan perjanjian lisensi merek dapat dicatatkan ke DJKI secara online di menu pasca permohonan merek pada merek.dgip.go.id dengan menyampaikan surat permohonan pencatatan lisensi merek terdaftar yang ditujukan kepada Direktur Merek dan Indikasi Geografis serta melampirkan bukti perjanjian lisensi, identitas pemohon dan penerima lisensi, surat kuasa (jika diajukan oleh konsultan KI), dan sertifikat merek.
(ars)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!